KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru terkait fasilitas tax holiday yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Selain memperluas sektor usaha dan cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat memperoleh insentif tax holiday, PMK ini juga menyebutkan penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria untuk bisa mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Husen Maulana mengatakan, setelah PMK nomor 150/2018 tersebut diterbitkan, sebenarnya sudah ada perusahaan yang ingin mengajukan permohonan mendapatkan fasilitas tax holiday.
BKPM: Pengajuan tax holiday tunggu sistem aplikasi OSS rampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru terkait fasilitas tax holiday yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Selain memperluas sektor usaha dan cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat memperoleh insentif tax holiday, PMK ini juga menyebutkan penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria untuk bisa mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Husen Maulana mengatakan, setelah PMK nomor 150/2018 tersebut diterbitkan, sebenarnya sudah ada perusahaan yang ingin mengajukan permohonan mendapatkan fasilitas tax holiday.