JAKARTA. Langkah BKPM meningkatkan pelayanan dengan mengganti layanan perizinan dari tatap muka menjadi sistem online sebenarnya masih tahap awal. Ke depan, otoritas penanaman modal ini akan mengembangkan lagi sistem layanan perizinan online. Saat ini, layanan online itu hanya untuk mengurus 11 macam perizinan. Nantinya, BKPM akan memperbanyak lagi jumlah perizinan itu. Mengingat, dengan sistem terpadu satu pintu (PTSP) yang berlangsung mulai 15 Januari 2015 nani, BKPM akan dilimpahan pengurusan izin dari berbagai kementerian. Selain itu, fasilitas di sistem itu juga akan diperbanyak. Saat ini, layanan online ini hanya melayani dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Padahal, dengan sistem online, investor dari berbagai penjuru dunia sehingga bahasa yang disediakan harus lebih banyak lagi.
BKPM perbanyak pelayanan jenis perizinan investasi
JAKARTA. Langkah BKPM meningkatkan pelayanan dengan mengganti layanan perizinan dari tatap muka menjadi sistem online sebenarnya masih tahap awal. Ke depan, otoritas penanaman modal ini akan mengembangkan lagi sistem layanan perizinan online. Saat ini, layanan online itu hanya untuk mengurus 11 macam perizinan. Nantinya, BKPM akan memperbanyak lagi jumlah perizinan itu. Mengingat, dengan sistem terpadu satu pintu (PTSP) yang berlangsung mulai 15 Januari 2015 nani, BKPM akan dilimpahan pengurusan izin dari berbagai kementerian. Selain itu, fasilitas di sistem itu juga akan diperbanyak. Saat ini, layanan online ini hanya melayani dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Padahal, dengan sistem online, investor dari berbagai penjuru dunia sehingga bahasa yang disediakan harus lebih banyak lagi.