JAKARTA. Untuk meningkatkan investasi di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat layanan izin investasi 3 jam. Ini layanan prioritas bagi investor yang menanamkan modalnya diatas Rp 100 miliar. Dalam layanan ini, investor akan mendapatkan 8 produk perizinan selama 3 jam. Antara lain, izin investasi, tanda daftar perusahaan (TDP), Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan dan SK pengesahan dari Kementetian Hukum dan HAM. Kemudian izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), Nomor Induk Kepabeanan (NIK) serta angka pengenalan importir produsen (API-P) ditambah surat booking tanah.
BKPM perluas penerima layanan investasi 3 jam
JAKARTA. Untuk meningkatkan investasi di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat layanan izin investasi 3 jam. Ini layanan prioritas bagi investor yang menanamkan modalnya diatas Rp 100 miliar. Dalam layanan ini, investor akan mendapatkan 8 produk perizinan selama 3 jam. Antara lain, izin investasi, tanda daftar perusahaan (TDP), Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan dan SK pengesahan dari Kementetian Hukum dan HAM. Kemudian izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), Nomor Induk Kepabeanan (NIK) serta angka pengenalan importir produsen (API-P) ditambah surat booking tanah.