BKPM Permudah Investor Asing Masuk Bisnis SPKLU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka peluang lebih lebar bagi investor asing untuk masuk ke bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi mengatakan, kebutuhan SPKLU di dalam negeri masih cukup besar seiring dengan pertumbuhan populasi kendaraan listrik.

"Penggunaan SPKLU itu perbandingannya sudah tidak masuk akal, 1 banding 47 antriannya. Artinya masih kurang jumlahnya," ujar Dendy di Jakarta, Selasa (8/9/2026).


Menurut dia, pemerintah telah membuka kesempatan bagi penanaman modal asing (PMA) untuk masuk ke bisnis SPKLU. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat penambahan jumlah dan persebaran SPKLU di berbagai daerah.

Baca Juga: Konsumsi Listrik SPKLU Lampaui 2025, PLN Percepat Perluasan Infrastruktur EV

Hingga April 2026, populasi kendaraan listrik yang mencakup roda dua, roda tiga, roda empat, hingga kendaraan komersial di Indonesia telah mencapai sekitar 486.000 unit.

Seiring pertumbuhan tersebut, pemerintah juga memberikan fleksibilitas lebih besar terhadap skema investasi SPKLU. Jika sebelumnya investor asing diwajibkan memenuhi nilai investasi minimum Rp10 miliar untuk satu titik proyek, kini ketentuan tersebut dibuat lebih fleksibel.

Dendy menjelaskan, PMA dapat melakukan investasi untuk beberapa titik SPKLU dalam satu provinsi. Nilai investasi minimum Rp10 miliar juga tidak lagi harus diterapkan untuk setiap satu titik proyek, di luar tanah dan bangunan.

Baca Juga: Kementerian ESDM: SPKLU Mobil EV Ada 4.892 Unit, Target Tembus 62.918 Unit pada 2030

"PMA sekalipun boleh tidak menggunakan permodalan investasi Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Kalau dulu kita atur investasi PMA Rp10 miliar dalam satu titik proyeknya," katanya.

Pemerintah berharap fleksibilitas tersebut mampu menarik investasi yang lebih besar sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan SPKLU.

Dendy menilai, pengembangan infrastruktur pengisian kendaraan listrik menjadi bagian penting dalam menjaga pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik. Tanpa dukungan jaringan SPKLU yang memadai, pertumbuhan kendaraan listrik berisiko terkonsentrasi hanya di kota-kota besar.

"Kalau kita tidak membuat ekosistemnya termasuk SPKLU-nya, baurannya, sebarannya akan menjadi masalah, akan menjadi bom waktu ketika akan terkonsentrasi hanya di kota-kota besar," ungkap Dendy.

Baca Juga: Insentif Pajak Daerah Dinilai Pengusaha Jadi Kunci Percepatan Investasi SPKLU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News