JAKARTA. Badan Koordinasi Penaman Modal (BKPM) melakukan sosialisasi terkait mekanisme baru permohonan izin prinsip untuk bidang jasa konsultasi. Dari siaran resmi yang diterima KONTAN, Rabu (29/7), perubahan mekanisme dilakukan karena perkambangan bidang usaha di dalam negeri cukup variatif, khususnya untuk jasa konsultasi. “Mekanisme ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas usaha pada sektor jasa khsusnya konsultasi,” ungkap Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah. Mekanisme baru ini bakal memastikan presentasi efektif mengenai rencana usaha investor. Misalnya, mulai dari uraian kegiatan usaha produk jasa dan nilai investasi.
BKPM permudah investor bidang jasa konsultasi
JAKARTA. Badan Koordinasi Penaman Modal (BKPM) melakukan sosialisasi terkait mekanisme baru permohonan izin prinsip untuk bidang jasa konsultasi. Dari siaran resmi yang diterima KONTAN, Rabu (29/7), perubahan mekanisme dilakukan karena perkambangan bidang usaha di dalam negeri cukup variatif, khususnya untuk jasa konsultasi. “Mekanisme ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas usaha pada sektor jasa khsusnya konsultasi,” ungkap Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah. Mekanisme baru ini bakal memastikan presentasi efektif mengenai rencana usaha investor. Misalnya, mulai dari uraian kegiatan usaha produk jasa dan nilai investasi.