JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berniat mensinergikan kebijakan investasi industri gula rafinasi. Ini dilakukan setelah lembaga tersebut membahas perkembangan industri gula bersama Kementerian Perindustrian. Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, salah satu hal yang dinilai kurang sinkron adalah kebijakan. Misalnya, ada ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan yang mewajibkan industri gula dengan bahan baku impor selama tiga tahun harus mendirikan kebun di Indonesia. Lalu, masih di dalam perundangan itu, kewenangan perizinan dalam daftar negatif (DNI) harus merupakan izin prinsip. Tapi, pemerintah pusat juga sepakat untuk memberikan izin gula rafinasi. "Sementara, masih ada beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) yang masih bisa menerbitkan izinnya," imbuh Franky, Senin (2/3).
BKPM permudah izin industri gula
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berniat mensinergikan kebijakan investasi industri gula rafinasi. Ini dilakukan setelah lembaga tersebut membahas perkembangan industri gula bersama Kementerian Perindustrian. Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, salah satu hal yang dinilai kurang sinkron adalah kebijakan. Misalnya, ada ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan yang mewajibkan industri gula dengan bahan baku impor selama tiga tahun harus mendirikan kebun di Indonesia. Lalu, masih di dalam perundangan itu, kewenangan perizinan dalam daftar negatif (DNI) harus merupakan izin prinsip. Tapi, pemerintah pusat juga sepakat untuk memberikan izin gula rafinasi. "Sementara, masih ada beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) yang masih bisa menerbitkan izinnya," imbuh Franky, Senin (2/3).