BKPM: Perpres baru bisa dorong realisasi investasi



KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan, dirinya optimistis bahwa dengan diterbitkannya perpres ini, realisasi investasi di Tanah Air akan terdongkrak.


“Pasti (mendorong realisasi investasi). Menurut saya ini langkah yang penting untuk menurunkan lagi ego sektoral dan menggenjot team work K/L dan lintas K/L,” ujarnya usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhir pekan lalu.

Menurut Thomas, apabila Indonesia ingin mengejar target realisasi investasi, maka kebijakannya mau tidak mau harus fokus pada proyek besar. Dalam hal ini, menurut dia, investor besar perlu diberikan single identity sebagai tanda pengenal bahwa mereka harus dikawal secara khusus di semua K/L.

“Pengawalan dilakukan supaya nasib investor jadi tanggung jawab bersama,” ucapnya.

Berdasarkan data BKPM tahun 2015 hingga semester pertama 2017, dari rencana investasi sebesar Rp 4.837 triliun, realisasinya baru mencapai Rp 1.494 triliun atau 30,9%. Salah satu kendala yang diidentifikasi oleh BKPM adalah terkait beragamnya perizinan di daerah yang menghambat realisasi.

Realisasi penanaman modal di Indonesia selama semester I tahun ini sebesar Rp 336,7 triliun dari target investasi sebesar Rp 678,8 triliun. Dengan jumlah tersebut, maka realisasi investasi mencapai 49,6% dari target.

Ketua Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani mengatakan adanya Perpres ini akan memperkuat kebijakan pemerintah sebelumnya, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang diresmikan pada 26 Januari 2015 lalu.

"Dengan terbitnya Perpres ini di mana di dalamnya ada unit pengawalan khusus terhadap investasi besar (single submission) kami optimistis investasi asing akan bergairah dan dunia usaha akan bergairah," kata dia.

Shinta mencatat, kontribusi investasi asing ke Indonesia masih sangat rendah atau hanya sebesar 1,97%, dengan rata-rata per tahun sebesar US$ 1.417,58 miliar. Oleh sebab itu, Shinta berharap investasi asing akan terus tumbuh, seiring kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie