KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), kemudahan asing masuk berinvestasi ke Indonesia bakal semakin lancar karena memangkas risiko pungli. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) perkirakan potensi kenaikan angka investasi hingga 20% berkat Perpres tersebut. "Kalau reformasi ini bisa berjalan dan di payung one single submission, menurut saya bisa naik 10-20% dalam setahun," kata Ketua BKPM Thomas Trikasih Lembong, Senin (23/4). Pasalnya, berkat Perpes yang menyederhanakan proses izin investasi dan masuknya TKA, maka prosedural administrasi dan birokrasi bisa dipangkas menjadi hitungan hari, bahkan jam.
BKPM: Perpres TKA buka peluang lancarkan investasi asing baru sampai 20%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), kemudahan asing masuk berinvestasi ke Indonesia bakal semakin lancar karena memangkas risiko pungli. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) perkirakan potensi kenaikan angka investasi hingga 20% berkat Perpres tersebut. "Kalau reformasi ini bisa berjalan dan di payung one single submission, menurut saya bisa naik 10-20% dalam setahun," kata Ketua BKPM Thomas Trikasih Lembong, Senin (23/4). Pasalnya, berkat Perpes yang menyederhanakan proses izin investasi dan masuknya TKA, maka prosedural administrasi dan birokrasi bisa dipangkas menjadi hitungan hari, bahkan jam.