KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerima fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday terus bertambah. Hal ini terjadi setelah Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperbaharui aturan pemberian fasilitas PPh Badan melalui PMK Nomor 150/PMK.010/2018. Karena itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, per 4 April 2019, terdapat dua perusahaan atau wajib pajak yang tengah mengajukan tax holiday. Kedua perusahaan tersebut bergerak di sektor industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batubara. Total rencana investasi kedua perusahaan tersebut sebesar Rp 1,97 triliun. Namun, pengajuan permohonan fasilitas tax holiday ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dari pasal 5 PMK 150/2018. "Permohonannya sudah dibahas dengan instansi terkait tetapi belum selesai," ujar Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana kepada Kontan.co.id, Selasa (9/4).
BKPM proses dua perusahaan yang ajukan permintaan fasilitas tax holiday
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerima fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday terus bertambah. Hal ini terjadi setelah Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperbaharui aturan pemberian fasilitas PPh Badan melalui PMK Nomor 150/PMK.010/2018. Karena itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, per 4 April 2019, terdapat dua perusahaan atau wajib pajak yang tengah mengajukan tax holiday. Kedua perusahaan tersebut bergerak di sektor industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batubara. Total rencana investasi kedua perusahaan tersebut sebesar Rp 1,97 triliun. Namun, pengajuan permohonan fasilitas tax holiday ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dari pasal 5 PMK 150/2018. "Permohonannya sudah dibahas dengan instansi terkait tetapi belum selesai," ujar Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana kepada Kontan.co.id, Selasa (9/4).