BKPM: Proses izin kelistrikan bisa hanya 8 bulan



JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mengupayakan penyederhanaan proses perizinan investasi, khususnya sektor kelistrikan. Hasil kajian BKPM terhadap proses perizinan kelistrikan telah menghasilkan rekomendasi beberapa proses penyederhanaan perizinan baik dari sisi waktu maupun persyaratan.

Dengan perbaikan itu maka diharapkan perizinan sektor listrik dapat dipercepat menjadi delapan bulan. Menurut Deputi Pengembangan Iklim Penanaman modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani, saat ini pengurusan perizinan listrik secara end to end di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat membutuhkan waktu 930 hari atau hampir tiga tahun.

"Kajian dan simulasi yang dilakukan BKPM melihat adanya potensi percepatan waktu perizinan hingga 240 hari atau delapan bulan. Ini yang kita upayakan untuk dapat diselesaikan pada akhir bulan Maret ini," kata Farah melalui keterangan resminya, Selasa (10/3). Dengan percepatan tersebut maka akan berpengaruh pada biaya investasi yang akan dikeluarkan investor.


Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan, pihaknya telah melakukan simulasi percepatan perizinan sektor kelistrikan hingga delapan bulan. Hasilnya seorang investor yang bergerak di bidang ketenagalistrikan dapat menghemat biaya investasi hingga 45%-50% dari biaya permodalan yang diperoleh dari pinjaman.

"Penghematan tersebut diperoleh dari percepatan realisasi investasi dari awalnya tiga tahun menjadi satu tahun, yang dapat mengurangi biaya investasi yang mandeg," kata Yuliot. Oleh karena itu, BKPM telah mengirimkan surat kepada kementerian terkait untuk menindaklanjuti usulan penyederhanaan perizinan sektor kelistrikan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa