BKPM protes pembatasan di bisnis pertambangan



JAKARTA. Setelah di sektor hulu, pemerintah juga berniat membatasi pula kepemilikan asing di sektor hilir pertambangan. Namun, rencana ini agaknya harus dipikirkan matang-matang lantaran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) keberatan dengan pembatasan kepemilikan asing di sektor hilir pertambangan tersebut.

Kepala BKPM, Gita Wirjawan, mengatakan, dirinya mendukung kebijakan divestasi kepemilikan saham asing di sektor hulu pertambangan. Tapi, untuk di sektor hilir nanti dulu. Sebab, pembatasan kepemilikan asing justru akan menghambat hilirisasi sektor pertambangan. "Semangat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus dijadikan acuan dalam mendukung hilirisasi," ujarnya, kemarin.

Gita menilai, akan sulit mengundang investor asing membangun industri pengolahan tambang (smelter) di Indonesia bila mereka tak bisa memiliki saham lebih dari 49%. Maka itu, sebaiknya kepemilikan asing di industri pengolahan hasil tambang tak perlu dibatasi jika ingin mendukung hilirisasi.Alasannya, saat ini ada kewajiban divestasi 51% selama 10 tahun di sektor hulu pertambangan. "Jika ada rencana membangun smelter, lalu disuruh mendivestasikan di hilirnya, akan sulit. Mana mau investor?" katanya.


Gita yang juga menjabat Menteri Perdagangan itu mengingatkan pentingnya membuat kebijakan investasi yang rasional. Terlebih situasi ekonomi sekarang sedang menuju krisis.

Jika hal ini tidak disikapi dengan bijak maka dapat mengganggu investasi. "Sentimen pasar sudah sangat negatif akibat imbas (krisis) Eropa. Karena itu, perlu adanya kebijakan yang mendukung investasi," jelas Gita.

Berbeda dengan Gita, Wakil Ketua Umum Asosiasi Nikel Indonesia, Boby Fadilah, setuju dengan rencana pembatasan asing di sektor hilir pertambangan tersebut. Indonesia diharapkan bisa mengelola sendiri industri hilir, sehingga tidak dikendalikan oleh asing. "Kami sedang mengarah pada kepemilikan swasta nasional di sektor hilir. Kalau perlu, kita bangun smelter sendiri," tandas Boby.

Soal kewajiban divestasi 51% kepemilikan saham asing di sisi hilir pertambangan ini sempat diutarakan Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tapi, kebijakan ini masih dalam pembahasan. "Silakan lebih jelasnya tanya sama Menteri Koordinator Perekonomian," ujarnya.

Sebelumnya, lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24/2012, pemerintah sudah membatasi kepemilikan asing di sektor hulu pertambangan. Perusahaan asing pertambangan harus melepas kepemilikan sahamnya secara bertahap sehingga mereka maksimal hanya bisa memiliki 49% saham pada tahun kesepuluh setelah beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie