JAKARTA. Setelah di sektor hulu, pemerintah juga berniat membatasi pula kepemilikan asing di sektor hilir pertambangan. Namun, rencana ini agaknya harus dipikirkan matang-matang lantaran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) keberatan dengan pembatasan kepemilikan asing di sektor hilir pertambangan tersebut. Kepala BKPM, Gita Wirjawan, mengatakan, dirinya mendukung kebijakan divestasi kepemilikan saham asing di sektor hulu pertambangan. Tapi, untuk di sektor hilir nanti dulu. Sebab, pembatasan kepemilikan asing justru akan menghambat hilirisasi sektor pertambangan. "Semangat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus dijadikan acuan dalam mendukung hilirisasi," ujarnya, kemarin. Gita menilai, akan sulit mengundang investor asing membangun industri pengolahan tambang (smelter) di Indonesia bila mereka tak bisa memiliki saham lebih dari 49%. Maka itu, sebaiknya kepemilikan asing di industri pengolahan hasil tambang tak perlu dibatasi jika ingin mendukung hilirisasi.Alasannya, saat ini ada kewajiban divestasi 51% selama 10 tahun di sektor hulu pertambangan. "Jika ada rencana membangun smelter, lalu disuruh mendivestasikan di hilirnya, akan sulit. Mana mau investor?" katanya.
BKPM protes pembatasan di bisnis pertambangan
JAKARTA. Setelah di sektor hulu, pemerintah juga berniat membatasi pula kepemilikan asing di sektor hilir pertambangan. Namun, rencana ini agaknya harus dipikirkan matang-matang lantaran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) keberatan dengan pembatasan kepemilikan asing di sektor hilir pertambangan tersebut. Kepala BKPM, Gita Wirjawan, mengatakan, dirinya mendukung kebijakan divestasi kepemilikan saham asing di sektor hulu pertambangan. Tapi, untuk di sektor hilir nanti dulu. Sebab, pembatasan kepemilikan asing justru akan menghambat hilirisasi sektor pertambangan. "Semangat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus dijadikan acuan dalam mendukung hilirisasi," ujarnya, kemarin. Gita menilai, akan sulit mengundang investor asing membangun industri pengolahan tambang (smelter) di Indonesia bila mereka tak bisa memiliki saham lebih dari 49%. Maka itu, sebaiknya kepemilikan asing di industri pengolahan hasil tambang tak perlu dibatasi jika ingin mendukung hilirisasi.Alasannya, saat ini ada kewajiban divestasi 51% selama 10 tahun di sektor hulu pertambangan. "Jika ada rencana membangun smelter, lalu disuruh mendivestasikan di hilirnya, akan sulit. Mana mau investor?" katanya.