JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pengadaan tanah perlu segera dirampungkan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai, jika dalam dua tahun RUU pengadaan tanah itu tak rampung, maka calon investor asing bisa jadi akan mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Vietnam dan China. Maklum saja, pasalnya masalah pengadaan lahan diakui sebagai kendala utama bagi para investor berinvestasi di Indonesia. “Masalah pertanahan menjadi sangat krusial bagi penanaman modal. Indonesia akan mengalami potensial loss apabila investor mengalihkan investasinya ke negara lain,” kata Kepala BKPM Gita Wirjawan, hari ini.
BKPM : RUU pengadaan lahan harus cepat kelar
JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pengadaan tanah perlu segera dirampungkan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai, jika dalam dua tahun RUU pengadaan tanah itu tak rampung, maka calon investor asing bisa jadi akan mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Vietnam dan China. Maklum saja, pasalnya masalah pengadaan lahan diakui sebagai kendala utama bagi para investor berinvestasi di Indonesia. “Masalah pertanahan menjadi sangat krusial bagi penanaman modal. Indonesia akan mengalami potensial loss apabila investor mengalihkan investasinya ke negara lain,” kata Kepala BKPM Gita Wirjawan, hari ini.