BKPM sebut RUU Cipta Kerja justru membantu perizinan investasi bagi UMKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjelaskan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan akan memberikan proses kemudahan berinvestasi dan mencegah terjadinya korupsi.

Sehingga, realisasi investasi di tahun 2020 dari target Rp 886 triliun yang direvisi menjadi Rp 817 triliun akibat pandemi Covid-19 dipastikan akan tercapai hingga akhir tahun ini.

“InsyaAllah itu akan tercapai. Karena realisasi di semester pertama sudah mencapai 49% dari Rp 817 triliun. Di kuartal 3-2020 InsyaAllah masih sesuai dengan target,” ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10).


Bahlil juga mengatakan, RUU Cipta Kerja tidak hanya mengurus investasi besar baik dari dalam maupun dari luar negeri. Namun juga mengurus perizinan investasi pada Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Begini dampak Omnibus Law terhadap kemudahan berbisnis di Indonesia

“Sehingga terkait dengan UMKM ini ada yang keliru bahwa RUU Ciptaker ini hanya mengatur izin untuk yang besar-besar saja itu tidak benar,” tegasnya.

Sehingga, lewat beleid sapu jagad ini UMKM diberikan ruang untuk kemudahan mengurus izin yang tidak lagi sama dengan yang besar serta tanpa biaya, kemudian negara juga hadir dengan memberikan ruang pada UMKM untuk memperluas pasar dan negara hadir untuk menggandeng investor besar bersama dengan UMKM.

“Di Udang-Undang sebelumnya ini tidak ada, maka itu keliru besar kalau ada stigma yang seolah-olah RUU ini untuk pengusaha besar saja. Ini sudah masuk tahun baru jadi kita bertobatlah jangan buat isu-isu tidak benar,” tutupnya.

Selanjutnya: Pemerintah usul pembentukan lembaga pengelola investasi dalam RUU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli