KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal. Hal ini diungkap Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa untuk menjawab adanya dugaan fasilitas perizinan investasi perjudian di website sistem perizinan berusaha oss.go.id. Di mana situs itu menampilkan aktivitas perjudian dan pertaruhan masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Baca Juga: Singapura Perketat Peraturan Terkait Kasino untuk Cegah Pendanaan ke Terorisme Tina menjelaskan, tertutupnya perjudian untuk penanaman modal sesuai dengan pasal 77 Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. “Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino termasuk ke dalam bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (8/7). Tina mengungkapkan, sistem OSS hanya menampilkan KBLI 92000 yaitu aktivitas perjudian dan pertaruhan pada sub-menu KBLI 2020, sebagai bentuk informasi bagi pelaku usaha sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 2/2020. “Namun KBLI ini tidak dapat diproses melalui sistem perizinan berusaha,” ungkap dia.