JAKARTA. Tudingan Panitia Kerja Gula Dewan Perwakilan Rakyat (Panja Gula DPR) atas dugaan mayoritas perusahaan gula rafinasi yang beroperasi tak berizin terus menuai pro dan kontra. Sebagian besar perusahaan mendesak agar Panja Gula membuktikan tudingan itu supaya tidak ada anggapan miring terkait motif di belakangnya. Selama ini, Panja Gula memang tidak menyebut, siapa sembilan dari 11 perusahaan produsen gula rafinasi yang dituding ilegal karena tidak memperpanjang izin. Hanya saja, Wakil Ketua Panja Gula DPR Abdul Wachid menyebut, dua dari sembilan perusahaan itu berada di Cilacap dan Lampung. Ada juga industri yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buru-buru membantah temuan Panja Gula ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Selasa (12/4), Kepala BKPM, Franky Sibarani bilang, semua perusahaan gula rafinasi yang kini beroperasi sudah mengantongi izin. "Semua ada izinnya," ujarnya kepada KONTAN usai rapat.
BKPM: Semua produsen rafinasi sudah kantongi izin
JAKARTA. Tudingan Panitia Kerja Gula Dewan Perwakilan Rakyat (Panja Gula DPR) atas dugaan mayoritas perusahaan gula rafinasi yang beroperasi tak berizin terus menuai pro dan kontra. Sebagian besar perusahaan mendesak agar Panja Gula membuktikan tudingan itu supaya tidak ada anggapan miring terkait motif di belakangnya. Selama ini, Panja Gula memang tidak menyebut, siapa sembilan dari 11 perusahaan produsen gula rafinasi yang dituding ilegal karena tidak memperpanjang izin. Hanya saja, Wakil Ketua Panja Gula DPR Abdul Wachid menyebut, dua dari sembilan perusahaan itu berada di Cilacap dan Lampung. Ada juga industri yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buru-buru membantah temuan Panja Gula ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Selasa (12/4), Kepala BKPM, Franky Sibarani bilang, semua perusahaan gula rafinasi yang kini beroperasi sudah mengantongi izin. "Semua ada izinnya," ujarnya kepada KONTAN usai rapat.