KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan bahwa Indonesia akan menghentikan ekspor nikel ore per 29 Oktober 2019. Kesepakatan tersebut lahir dari diskusi yang dilakukan oleh asosiasi nikel, pengusaha, dan pemerintah. Sebelumnya, menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (Permen ESDM), larangan ekspor komoditas bijih nikel ini dipastikan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Baca Juga: Mengalahkan Vietnam jadi tugas terberat Kepala BKPM Bahlil
"Keputusan ini bukan atas dasar dari surat negara atau kementerian teknis, tetapi atas kesepakatan bersama dan pemikiran bijak untuk memberi nilai tambah pada komoditas ekspor nikel," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pada Senin (28/10) di Jakarta. Selain itu, ada kesepakatan lain yang terjadi dalam pertemuan tersebut. Pertama, ore yang sudah ada hingga Desember 2019 akan dibeli oleh pengusaha yang sudah memiliki smelter, dengan harga sesuai harga internasional yang ditetapkan oleh China dengan dikurangi pajak dan biaya transshipment. Kedua, dalam proses pembelian tersebut, baik penjual maupun pembeli harus sama-sama melakukan ukur kadar. "Software yang digunakan untuk ukur kadar adalah penjual maupun pembeli. Agar tidak ada dusta dan komplain, serta tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tambah Bahlil.