KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan bahwa Indonesia akan menghentikan ekspor nikel ore per 29 Oktober 2019. Kesepakatan tersebut lahir dari diskusi yang dilakukan oleh asosiasi nikel, pengusaha, dan pemerintah. Sebelumnya, menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (Permen ESDM), larangan ekspor komoditas bijih nikel ini dipastikan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Baca Juga: Mengalahkan Vietnam jadi tugas terberat Kepala BKPM Bahlil
BKPM sepakat stop ekspor nikel ore per 29 Oktober 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan bahwa Indonesia akan menghentikan ekspor nikel ore per 29 Oktober 2019. Kesepakatan tersebut lahir dari diskusi yang dilakukan oleh asosiasi nikel, pengusaha, dan pemerintah. Sebelumnya, menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (Permen ESDM), larangan ekspor komoditas bijih nikel ini dipastikan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Baca Juga: Mengalahkan Vietnam jadi tugas terberat Kepala BKPM Bahlil