JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah memproses pencabutan Izin prinsip penanaman modal perusahaan PT Pusaka Benjina Resaources (PBR). PT PBR merupakan pelaku perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku yang melibatkan berbagai Anak Buah Kapal (ABK) asing. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, proses pencabutan izin prinsip ini sejalan dengan proses penanganan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebab, yang berwenang melakukan pencabutan izin usaha penangkapan ikan ada di KKP. "Kewenangan BKPM di bidang usaha penangkapan ikan adalah melakukan pencabutan izin prinsip penanaman penanaman modal yang bermasalah. Saat ini BKPM sedang menjalankan rangkaian proses pencabutan izin prinsip penanaman modalnya dan diharapkan dapat selesai dalam waktu singkat," ucap Franky dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (1/5/2015).
BKPM siap cabut izin investasi Pusaka Benjina
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah memproses pencabutan Izin prinsip penanaman modal perusahaan PT Pusaka Benjina Resaources (PBR). PT PBR merupakan pelaku perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku yang melibatkan berbagai Anak Buah Kapal (ABK) asing. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, proses pencabutan izin prinsip ini sejalan dengan proses penanganan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebab, yang berwenang melakukan pencabutan izin usaha penangkapan ikan ada di KKP. "Kewenangan BKPM di bidang usaha penangkapan ikan adalah melakukan pencabutan izin prinsip penanaman penanaman modal yang bermasalah. Saat ini BKPM sedang menjalankan rangkaian proses pencabutan izin prinsip penanaman modalnya dan diharapkan dapat selesai dalam waktu singkat," ucap Franky dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (1/5/2015).