JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku pemegang peranan penting dalam pengajuan fasilitas tax allowance sedang menyiapkan atuaran pelaksanaan. Pengajuan fasilitas tax allowance dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan Kepala BKPM mengenai tata cara pemberian insentif tax allowance. Aturan ini nantinya akan memberikan kepastian dan transparansi pada investor yang akan mengajukan fasilitas keringanan pajak di mana sebelumnya prosesnya bisa memakan waktu 2 tahun. Dalam aturan yang disiapkan, BKPM menargetkan proses pengajuan tax allowance dapat rampung maksimal 50 hari. "Diharapkan dengan berbagai kemudahan yang direncanakan, target investasi bisa tercapai," ujar Franky dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (27/4).
BKPM siapkan tata cara pemberian tax allowance
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku pemegang peranan penting dalam pengajuan fasilitas tax allowance sedang menyiapkan atuaran pelaksanaan. Pengajuan fasilitas tax allowance dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan Kepala BKPM mengenai tata cara pemberian insentif tax allowance. Aturan ini nantinya akan memberikan kepastian dan transparansi pada investor yang akan mengajukan fasilitas keringanan pajak di mana sebelumnya prosesnya bisa memakan waktu 2 tahun. Dalam aturan yang disiapkan, BKPM menargetkan proses pengajuan tax allowance dapat rampung maksimal 50 hari. "Diharapkan dengan berbagai kemudahan yang direncanakan, target investasi bisa tercapai," ujar Franky dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (27/4).