KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Kamis (14/3) terdapat tiga wajib pajak atau perusahaan yang permohonan tax holiday-nya sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Perusahaan yang sudah mengajukan permohonan fasilitas tax holiday sampai Kamis yang terekam pada sistem sebanyak enam perusahaan. tiga perusahaan sudah disetujui, dan tiga perusahaan masih dalam proses klarifikasi oleh DJP,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana, Kamis (14/3). Husen mengatakan, dari tiga perusahaan yang telah disetujui, dua perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik tenaga uap sementara satu perusahaan lainnya bergerak di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi. Total rencana nilai investasi tiga perusahaan tersebut sebesar Rp 20,2 triliun.
BKPM: Sudah ada tiga perusahaan yang dapat fasilitas tax holiday
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Kamis (14/3) terdapat tiga wajib pajak atau perusahaan yang permohonan tax holiday-nya sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Perusahaan yang sudah mengajukan permohonan fasilitas tax holiday sampai Kamis yang terekam pada sistem sebanyak enam perusahaan. tiga perusahaan sudah disetujui, dan tiga perusahaan masih dalam proses klarifikasi oleh DJP,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana, Kamis (14/3). Husen mengatakan, dari tiga perusahaan yang telah disetujui, dua perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik tenaga uap sementara satu perusahaan lainnya bergerak di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi. Total rencana nilai investasi tiga perusahaan tersebut sebesar Rp 20,2 triliun.