JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menggodok dua aturan tentang tata cara pelayanan perizinan dan tata cara pelayanan fasilitas penanaman modal. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, dua aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada investor, baik yang mengajukan perizinan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM maupun mengajukan fasilitas penanaman modal, khususnya dari sisi kepastian persyaratan dan waktu pemrosesan permohonan. Menurutnya, kedua aturan ini merupakan bagian dari paket deregulasi kebijakan pemerintah untuk mendorong ekonomi melalui investasi. Franky menambahkan, dalam aturan terkait tata cara pelayanan perizinan, pengajuan perizinan selain izin prinsip, akan disesuaikan dengan mekanisme serta SOP yang ada di PTSP Pusat.
BKPM susun aturan tentang cara pelayanan investasi
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menggodok dua aturan tentang tata cara pelayanan perizinan dan tata cara pelayanan fasilitas penanaman modal. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, dua aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada investor, baik yang mengajukan perizinan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM maupun mengajukan fasilitas penanaman modal, khususnya dari sisi kepastian persyaratan dan waktu pemrosesan permohonan. Menurutnya, kedua aturan ini merupakan bagian dari paket deregulasi kebijakan pemerintah untuk mendorong ekonomi melalui investasi. Franky menambahkan, dalam aturan terkait tata cara pelayanan perizinan, pengajuan perizinan selain izin prinsip, akan disesuaikan dengan mekanisme serta SOP yang ada di PTSP Pusat.