BKPM Susun Dokumen Pra-Studi Kelayakan untuk Sejumlah Proyek Strategis EBT di Daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/BKPM sedang menyusun dokumen Pra studi kelayakan/ Pra Feasibility Study (Pra FS) untuk proyek strategis energi baru terbarukan (EBT) di sejumlah daerah. 

Sebagai informasi, dokumen Pra Studi Kelayakan ini merupakan salah satu bagian dari kegiatan perencanaan yang dimulai dari identifikasi masalah, perencanaan umum, kelayakan, dan survey pendahuluan.

Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang menjelaskan, keterlibatan Kementerian Investasi untuk membantu proyek EBT di dalam negeri ialah memberikan informasi komprehensif kepada investor melalui penyusunan dokumen proyek investasi yang siap ditawarkan (investment project ready to offer/IPRO) dengan keluaran berupa dokumen pra feasibility study (pra-FS) terkait proyek strategis di daerah.


Baca Juga: Pemerintah Dorong Percepatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukkan

Sebagai informasi, IPRO ini merupakan dokumen yang mencerminkan bahwa proyek yang ditawarkan pemerintah sudah jelas dan minim permasalahan sehingga bankable

“Penyusunan dokumen pra-feasibility study (investment project ready to offer) terkait EBT sedang dilaksanakan, di antaranya pengembangan EBT di Banten, EBT di Kalimantan Timur, industri panel surya di Banten, dan pengembangan PLTS Terapung di Waduk Kedungombo,” jelasnya di acara Indonesia Energy Transition Dialogue 2023, Selasa (19/9). 

Tidak hanya menyusun dokumen IPRO, untuk menjembatani investor dengan kondisi saat ini, Kementerian Investasi juga memfasilitasi permasalahan yang dihadapi pelaku usaha khususnya terkait inisiasi pengembangan proyek EBT. 

Caranya dengan menghubungkan pihak investor dengan stakeholder terkait seperti PT PLN bersama anak usahanya, Kementerian ESDM dan Kementerian Lembaga (K/L) lainnya. 

Untuk mengakselarasi pengembangan EBT, BKPM juga memberikan dukungan insentif berupa fasilitas pajak penghasilan (PPH) sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan, pembebasan bea masuk impor, fasilitas pajak bumi bangunan, dan dukungan fasilitas pembiayaan atau penjaminan melalui BUMN yang ditugaskan. 

BKPM menilai di samping mendorong investasi pada sektor potensi atau prioritas, urgensi keberlanjutan tetap merupakan tanggung jawab seluruh sektor perekonomian. Oleh karenanya, pemerintah juga menyiapkan regulasi nilai emisi karbon. 

Baca Juga: Bursa Karbon Meluncur 26 September, Ini Emiten yang Mendapat Angin Segar

“Indonesia telah mulai mempersiapkan regulasi untuk mendorong penurunan emisi khususnya di sektor swasta,” jelasnya. 

Nantinya, melalui kebijakan pajak karbon, praktik carbon offsetting dan carbon trading akan dapat diterapkan di Indonesia. 

Selain itu, pemerintah turut mendorong proyek-proyek investasi berkelanjutan, antara lain pada pembangunan pembangkit berbasis EBT dan penawaran skema blended finance untuk mempercepat pensiun dini PLTU. 

Selain itu, peraturan terkait lainnya untuk mengakselarasi EBT melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. 

Beleid ini diharapkan dapat meningkatkan investasi pada sektor energi hijau, mempercepat pencapaian target bauran EBT, dan mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .