JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal menyusun standar prosedur operasional tentang tata cara pengajuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday. Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, SOP tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan fasilitas tax holiday yang diajukan kepada pihaknya. "Saat ini Eselon I BKPM sedang berkoordinasi dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan 'tax holiday'. Kami berkomitmen untuk memberikan kepastian persyaratan dan waktu bagi perusahaan yang mengajukan tax holiday," katanya, Rabu (26/8). Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 peraturan tersebut, untuk memperoleh fasilitas tax holiday, permohonan diajukan kepada Kepala BKPM. Selanjutnya BKPM akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait tentang kelayakan pemohon untuk mendapatkan fasilitas tax holiday. Kepala BKPM akan mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan untuk permohonan yang dinilai memenuhi syarat tersebut. Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 14 Agustus lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.0.10/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang berlaku efektif mulai 16 Agustus 2015. Ketentuan mengenai fasilitas tax holiday sebelumnya tertuang dalam PMK Nomor 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
BKPM susun standar pengajuan tax holiday
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal menyusun standar prosedur operasional tentang tata cara pengajuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday. Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, SOP tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan fasilitas tax holiday yang diajukan kepada pihaknya. "Saat ini Eselon I BKPM sedang berkoordinasi dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan 'tax holiday'. Kami berkomitmen untuk memberikan kepastian persyaratan dan waktu bagi perusahaan yang mengajukan tax holiday," katanya, Rabu (26/8). Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 peraturan tersebut, untuk memperoleh fasilitas tax holiday, permohonan diajukan kepada Kepala BKPM. Selanjutnya BKPM akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait tentang kelayakan pemohon untuk mendapatkan fasilitas tax holiday. Kepala BKPM akan mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan untuk permohonan yang dinilai memenuhi syarat tersebut. Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 14 Agustus lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.0.10/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang berlaku efektif mulai 16 Agustus 2015. Ketentuan mengenai fasilitas tax holiday sebelumnya tertuang dalam PMK Nomor 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.