JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR). Hal ini dilakukan sebagai respon dari pernyataan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Sebelumnya, Menteri Susi menyatakan akan mengirimkan surat rekomendasi ke BKPM tentang pencabutan izin usaha perikanan PT PBR. Kepala BKPM Franky Sibarani mengaatakan pencabutan izin penanaman modal suatu perusahaan diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala (Perka) BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
BKPM tindaklanjuti rekomendasi soal Benjina
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR). Hal ini dilakukan sebagai respon dari pernyataan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Sebelumnya, Menteri Susi menyatakan akan mengirimkan surat rekomendasi ke BKPM tentang pencabutan izin usaha perikanan PT PBR. Kepala BKPM Franky Sibarani mengaatakan pencabutan izin penanaman modal suatu perusahaan diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala (Perka) BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.