JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana mengubah istilah Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Panduan Investasi. Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan perubahan istilah tersebut untuk memberikan kepastian kepada investor asing untuk mengetahui sektor mana yang dapat dimasuki maupun yang tertutup. Menurut Franky, istilah Daftar Negatif Investasi (DNI) yang digunakan untuk menyebut regulasi tentang daftar bidang usaha tertutup dan daftar bidang usaha terbuka dengan persyaratan dinilai membingungkan. Hal ini karena dalam daftar tersebut juga banyak mencantumkan sektor-sektor investasi yang terbuka dengan mayoritas kepemilikan saham asing. “Istilah DNI membuat kesan bahwa sektor-sektor yang dicantumkan di daftar tersebut adalah sektor-sektor yang tertutup untuk investor asing. Padahal dalam Perpres 39 Tahun 2014 terdapat 67 bidang usaha yang memperbolehkan asing memiliki saham mayoritas atau di atas 50%. Yang benar-benar tertutup yang dicantumkan di Perpres tersebut hanya 12 bidang usaha,”ujar Franky dalam keterangan resminya, Sabtu (14/11).
BKPM ubah istilah DNI menjadi panduan investasi
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana mengubah istilah Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Panduan Investasi. Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan perubahan istilah tersebut untuk memberikan kepastian kepada investor asing untuk mengetahui sektor mana yang dapat dimasuki maupun yang tertutup. Menurut Franky, istilah Daftar Negatif Investasi (DNI) yang digunakan untuk menyebut regulasi tentang daftar bidang usaha tertutup dan daftar bidang usaha terbuka dengan persyaratan dinilai membingungkan. Hal ini karena dalam daftar tersebut juga banyak mencantumkan sektor-sektor investasi yang terbuka dengan mayoritas kepemilikan saham asing. “Istilah DNI membuat kesan bahwa sektor-sektor yang dicantumkan di daftar tersebut adalah sektor-sektor yang tertutup untuk investor asing. Padahal dalam Perpres 39 Tahun 2014 terdapat 67 bidang usaha yang memperbolehkan asing memiliki saham mayoritas atau di atas 50%. Yang benar-benar tertutup yang dicantumkan di Perpres tersebut hanya 12 bidang usaha,”ujar Franky dalam keterangan resminya, Sabtu (14/11).