JAKARTA. Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) angkat bicara terkait polemik Uber Asia Limited di Indonesia. Dalam rilis yang dterima KONTAN, Selasa (22/9), Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, bahwa Uber hanya memiliki izin kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA) di Indonesia. “Mengacu pada surat keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia,” ungkap Franky. Franky juga menambahkan, peran KPPA terbatas hanya sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan head office. BKPM meminta agar Uber berkonsultasi langsung dengan BKPM terkait bidang usaha yang akan dijalankan.
BKPM: Uber hanya memiliki izin kantor perwakilan
JAKARTA. Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) angkat bicara terkait polemik Uber Asia Limited di Indonesia. Dalam rilis yang dterima KONTAN, Selasa (22/9), Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, bahwa Uber hanya memiliki izin kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA) di Indonesia. “Mengacu pada surat keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia,” ungkap Franky. Franky juga menambahkan, peran KPPA terbatas hanya sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan head office. BKPM meminta agar Uber berkonsultasi langsung dengan BKPM terkait bidang usaha yang akan dijalankan.