JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan membuat syarat kapal negeri yang bisa dibeli oleh kementerian, BUMN, dan pemerintah daerah. Syaranya, kapal tersebut harus memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN sebesar 35%. Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, usulan ini nantinya bakal mendorong tumbuhnya industri pendukung perkapalan didalam negri “Kalo usulan ini diterima, industri pendukung perkapalan seperti baja pasti akan tumbuh,”jelas Franky dalam siaran resmi yang diterima KONTAN, Rabu (1/7). Selain itu, BKPM juga mengusulkan ada perlakukan yang sama antara industri perkapalan di Batam dan daerah lain. Pihaknya menilai, kesetaraan ini akan mampu meningkatkan daya saing industri perkapalan dalam negri.
BKPM usul komponen dalam negeri 35% untuk kapal
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan membuat syarat kapal negeri yang bisa dibeli oleh kementerian, BUMN, dan pemerintah daerah. Syaranya, kapal tersebut harus memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN sebesar 35%. Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, usulan ini nantinya bakal mendorong tumbuhnya industri pendukung perkapalan didalam negri “Kalo usulan ini diterima, industri pendukung perkapalan seperti baja pasti akan tumbuh,”jelas Franky dalam siaran resmi yang diterima KONTAN, Rabu (1/7). Selain itu, BKPM juga mengusulkan ada perlakukan yang sama antara industri perkapalan di Batam dan daerah lain. Pihaknya menilai, kesetaraan ini akan mampu meningkatkan daya saing industri perkapalan dalam negri.