BKPM usul tax holiday bagi industri pioner selama 4-8 tahun



JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan, pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) bagi industri pionir. Pemberian insentif tersebut diyakini bisa mendorong meningkatkan investasi di dalam negeri.Kepala BKPM Gita Wirjawan mengusulkan pembebasan pajak penghasilan itu selama empat hingga delapan tahun. Dengan jangka waktu delapan tahun, Gita mengatakan iklim investasi akan kompetitif. Namun, dia belum bisa memastikan jangka waktu pemberian tax holiday tersebut. "Itu bukan kebijakan kami," kata Gita, Selasa (18/1).Sayang, Gita enggan memaparkan lebih rinci lagi terkait rencana pemberian tax holiday itu. Pasalnya, saat ini rencana tersebut belum sampai pada tahap finalisasi. Gita pun enggan memaparkan apa-apa saja kriteria industri pionir yang akan memperoleh tax holiday. “Ini belum final. Nanti lah sabar,” terangnya.Sebelumnya Gita mengatakan, pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu itu akan diberikan bagi sektor industri pionir yang padat karya untuk investasi sebesar US$ 300 juta-US$ 500 juta. Pemberian insentif tersebut akan dilakukan pemerintah untuk meningkatkan investasi. Menurutnya, pemberian insentif ini sebagai modal dasar yang diberikan pemerintah untuk menarik masuknya investasi di sektor yang selama ini dinilai tidak menarik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can