JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengaku tak mengetahui perusahaan keuangan Yawadwipa Companies hendak mengakuisisi 100 persen saham Bank Mutiara senilai Rp 6,7 triliun. Yawadwipa, kata Gita, baru menjajaki peluang investasi di Indonesia. "Mereka tidak spesifik mengatakan mau investasi apa," kata Gita singkat kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/2/2012). Gita menambahkan, dirinya menyambut baik setiap investor yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia. Indonesia adalah negara yang terbuka bagi para investor asing. Nama Yawadwipa Companies dalam dua hari ini tiba-tiba muncul di media massa, dengan informasi ingin menawar Bank Mutiara yang dulu bernama Bank Century seharga 750 juta dolar AS dalam proses penjualan yang sudah dimulai sejak awal Februari ini. Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menawarkan saham PT Bank Mutiara Tbk. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, penjualan itu minimum harus senilai Rp 6,7 triliun. Nilai itu setara dengan penyertaan modal sementara (PMS) di Bank Mutiara yang sebelumnya bernama Bank Century ini. LPS mengambil alih bank tersebut pada November 2008.
BKPM: Yawadwipa tak spesifik incar Bank Mutiara
JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengaku tak mengetahui perusahaan keuangan Yawadwipa Companies hendak mengakuisisi 100 persen saham Bank Mutiara senilai Rp 6,7 triliun. Yawadwipa, kata Gita, baru menjajaki peluang investasi di Indonesia. "Mereka tidak spesifik mengatakan mau investasi apa," kata Gita singkat kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/2/2012). Gita menambahkan, dirinya menyambut baik setiap investor yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia. Indonesia adalah negara yang terbuka bagi para investor asing. Nama Yawadwipa Companies dalam dua hari ini tiba-tiba muncul di media massa, dengan informasi ingin menawar Bank Mutiara yang dulu bernama Bank Century seharga 750 juta dolar AS dalam proses penjualan yang sudah dimulai sejak awal Februari ini. Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menawarkan saham PT Bank Mutiara Tbk. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, penjualan itu minimum harus senilai Rp 6,7 triliun. Nilai itu setara dengan penyertaan modal sementara (PMS) di Bank Mutiara yang sebelumnya bernama Bank Century ini. LPS mengambil alih bank tersebut pada November 2008.