JAKARTA. Dalam waktu dekat, Peraturan Presiden (Perpres) penggabungan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan segera terbit. Beleid yang diperkirakan selesai sebelum masa pemerintahan ini berakhir pada Oktober mendatang, akan menjadi payung hukum agar setiap daerah bisa melakukan merger dua lembaga yang mengeluarkan izin investasi. Deputi bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM, Tamba Hutapea, optimistis upaya penggabungan ini akan sangat baik mendongkrak iklim investasi suatu wilayah. Menurutnya, kehadiran Perpres baru yang akan menggantikan Perpres Nomor 27/2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal harus bisa berjalan pada tahun 2015. Setidaknya, penerapannya berlaku di semua provinsi di Indonesia. "Semua pelayanan akan terintegrasi antara BKPMD dan PTSP sehingga semua proses lebih cepat dan ada kepastian hukum, faktor yang menjadi idaman seluruh investor," kata Tamba, kepada KONTAN, Kamis (18/9).
BKPMD dan Pelayanan Satu Pintu bakal menyatu
JAKARTA. Dalam waktu dekat, Peraturan Presiden (Perpres) penggabungan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan segera terbit. Beleid yang diperkirakan selesai sebelum masa pemerintahan ini berakhir pada Oktober mendatang, akan menjadi payung hukum agar setiap daerah bisa melakukan merger dua lembaga yang mengeluarkan izin investasi. Deputi bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM, Tamba Hutapea, optimistis upaya penggabungan ini akan sangat baik mendongkrak iklim investasi suatu wilayah. Menurutnya, kehadiran Perpres baru yang akan menggantikan Perpres Nomor 27/2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal harus bisa berjalan pada tahun 2015. Setidaknya, penerapannya berlaku di semua provinsi di Indonesia. "Semua pelayanan akan terintegrasi antara BKPMD dan PTSP sehingga semua proses lebih cepat dan ada kepastian hukum, faktor yang menjadi idaman seluruh investor," kata Tamba, kepada KONTAN, Kamis (18/9).