BlackBerry wajib bikin pusat data di Indonesia



JAKARTA. Para penyelenggara sistem elektronik pelayanan publik seperti BlackBerry masih mengkaji adanya rancangan aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang harus membangun pusat data (data center) di dalam negeri.

BlackBerry Indonesia sejauh ini masih mengevaluasi aturan ini. "Kami masih mengkaji secara detail aturan ini. Kami juga terus membahas dengan pemerintah dan para penyelenggara sistem elektronik lainnya," kata Senior Product Manager South East Asia Blackberry Ardho Fadhola kepada KONTAN, Rabu (8/1).

Untuk saat ini, belum ada langkah konkret dan batasan waktu dari internal perusahaan untuk membangun pusat data. "Namun, pada prinsipnya kami pasti akan mengikuti regulasi dari pemerintah," tambahnya.


Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas  Kominfo menuturkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pedoman Teknis Pusat Data. Uji publik ini mulai berlangsung 7 Januari 2014 sampai 14 Januari 2014.

RPM ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pada pasal 17 di PP ini disebutkan bahwa para Penyelenggara Sistem Elektronik pelayanan publik wajib menempatkan pusat data di Indonesia.

Menurut Gatot yang dimaksud dengan penyelenggara sistem elektronik adalah institusi yang memberi layanan kepada masyarakat dengan berbasis teknologi informasi. "Contohnya banyak sekali. Ada operator seluler, maskapai, Google, BlackBerry dan lainnya," paparnya.

Lebih lanjut, dia bilang, uji publik yang sekarang Kominfo lakoni adalah untuk memberikan standardisasi bangunan pusat data. Selanjutnya, wewenang untuk mewajibkan membangun pusat data tergantung dari Kementrian masing-masing sektor.

Jadi bila untuk maskapai wewenangnya ada di Kementerian Perhubungan. Sedangkan wilayah Kominfo adalah di operator seluler, serta pemain over the top seperti Google dan BlackBerry.

Pihaknya menargetkan RPM ini bakal selesai akhir Januari atau paling lambat pada Febuari nanti. Adapun, alasan pemerintah mewajibkan pembangunan pusat data di dalam negeri adalah untuk penegakan hukum, perlindungan dan penegakan kedaulan negara terhadap data warga negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon