JAKARTA. Langkah Mochtar Riady memborong 60% saham Bank Nationalnobu menarik perhatian publik. Pasalnya, nama pendiri Lippo Group itu pernah tercatat dalam daftar orang tercela (DOT), buntut kasus rekapitulasi perbankan tahun 1998 silam. Bank Indonesia (BI) pun dianggap tidak belajar dari masa lalu. Dituding seperti itu, bank sentral langsung angkat bicara. Menurut BI, Mochtar Riady diizinkan mengakuisisi bank lantaran namanya sudah keluar dari DOT. "Yang bersangkutan sudah memenuhi aturan. Kalaupun dulu ada catatan, sudah kedaluwarsa," bela Muliaman D Hadad, Deputi Gubernur BI Selasa (5/10). Jadi, menurutnya, tidak ada yang aneh dari penerbitan izin untuk memiliki Nationalnobu, karena prosesnya berjalan sesuai aturan. "Saya kira, tidak ada yang terlalu istimewa, fit and proper test dilakukan secara wajar," tegas Muliaman.
Menurut dia, sejatinya BI tak hanya memproses Grup Lippo sebagai alumni DOT. "Beberapa orang yang yang aktif pada masa lalu, setelah review dan interview serta membuat komitmen, kami tetap proses," jelas nya. Lagi pula, masa hukuman DOT cuma empat tahun.