KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membuka keran impor minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM) jadi, hingga liquefied petroleum gas (LPG) melalui Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi. Langkah strategis ini menyusul terbitnya payung hukum baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menjelaskan, selain mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah berjalan selama ini, regulasi teranyar tersebut turut memberikan ruang bagi institusi non-BUMN.
Blak-blakan, Wamen ESDM Sebut BLU yang Bisa Impor Minyak Salah Satunya Lemigas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membuka keran impor minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM) jadi, hingga liquefied petroleum gas (LPG) melalui Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi. Langkah strategis ini menyusul terbitnya payung hukum baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menjelaskan, selain mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah berjalan selama ini, regulasi teranyar tersebut turut memberikan ruang bagi institusi non-BUMN.
TAG: