Jakarta. Samadikun Hartono terpidana perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meminta penundaan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 169 miliar. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Hermanto. "Dia (Samadikun) minta tunda dulu," katanya, Kamis (2/6). Pemilik Bank Modern ini meminta penundaan pembayaran hingga akhir tahun 2016. Untuk mengetahui alasan permintaan tersebut, Kejari Jakarta Pusat bakal memanggil keluarga Samdikun. Sayangnya, sampai saat ini belum diketahui jadwal pemanggilannya.
BLBI, Samadikun minta tunda bayar ganti rugi
Jakarta. Samadikun Hartono terpidana perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meminta penundaan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 169 miliar. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Hermanto. "Dia (Samadikun) minta tunda dulu," katanya, Kamis (2/6). Pemilik Bank Modern ini meminta penundaan pembayaran hingga akhir tahun 2016. Untuk mengetahui alasan permintaan tersebut, Kejari Jakarta Pusat bakal memanggil keluarga Samdikun. Sayangnya, sampai saat ini belum diketahui jadwal pemanggilannya.