Jakarta. Jaksa Agung HM Prastyo menolak permintaan Samadikun Hartono terpidana perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang meminta sistem pembayaran cicil untuk uang pengganti yang sebesar Rp 169 miliar. "Saya perintahkan, agar tidak ikut kehendak bersangkutan (Samadikun). Saya menolak," katanya, Jumat (10/6). HM Prasetyo juga menegaskan bila pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat segera menyita dan melelang aset Samadikun bila pembayaran tak kunjung dilakukan. Sebelumnya, Samadikun meminta untuk mencicil pembayaran uang pengganti selama empat tahun dengan tiap tahun membayar Rp 42 miliar.
BLBI, Samadikun wajib bayar ganti rugi tunai
Jakarta. Jaksa Agung HM Prastyo menolak permintaan Samadikun Hartono terpidana perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang meminta sistem pembayaran cicil untuk uang pengganti yang sebesar Rp 169 miliar. "Saya perintahkan, agar tidak ikut kehendak bersangkutan (Samadikun). Saya menolak," katanya, Jumat (10/6). HM Prasetyo juga menegaskan bila pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat segera menyita dan melelang aset Samadikun bila pembayaran tak kunjung dilakukan. Sebelumnya, Samadikun meminta untuk mencicil pembayaran uang pengganti selama empat tahun dengan tiap tahun membayar Rp 42 miliar.