KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang properti PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) membantah dugaan pelanggaran hukum yang dilayangkan oleh Jidin Napitupulu lewat firma hukum Timotius & Partners (TTS Law Firm). Sebelumnya, Jidin melalui kuasa hukumnya, menduga POSA melakukan tindakan menyesatkan, manipulasi, dan menipu yang telah merugikan dirinya dan para investor retail lainnya. “Dengan tegas kami sampaikan dugaan-dugaan yang dilayangkan kepada kami adalah tidak benar dan tidak berdasar,” kata manajemen POSA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7). Perusahaan ini juga mengatakan, telah menerima surat undangan mediasi dari firma hukum tersebut pada 12 Juli 2019. Berdasarkan surat yang sama yang diterima Kontan.co.id pada Selasa (16/7), Jidin menduga telah terjadi ‘persekongkolan jahat’ antara POSA, NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai underwriter initial public offering (IPO) POSA, dan pihak-pihak pengendali untuk secara mutlak menguasai POSA pada saat IPO. Dia menduga, penguasaan secara mutlak ini yang menyebabkan kenaikan harga saham POSA dan penurunan harga waran POSA.
Bliss Properti (POSA) membantah dugaan penipuan yang dilayangkan investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang properti PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) membantah dugaan pelanggaran hukum yang dilayangkan oleh Jidin Napitupulu lewat firma hukum Timotius & Partners (TTS Law Firm). Sebelumnya, Jidin melalui kuasa hukumnya, menduga POSA melakukan tindakan menyesatkan, manipulasi, dan menipu yang telah merugikan dirinya dan para investor retail lainnya. “Dengan tegas kami sampaikan dugaan-dugaan yang dilayangkan kepada kami adalah tidak benar dan tidak berdasar,” kata manajemen POSA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7). Perusahaan ini juga mengatakan, telah menerima surat undangan mediasi dari firma hukum tersebut pada 12 Juli 2019. Berdasarkan surat yang sama yang diterima Kontan.co.id pada Selasa (16/7), Jidin menduga telah terjadi ‘persekongkolan jahat’ antara POSA, NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai underwriter initial public offering (IPO) POSA, dan pihak-pihak pengendali untuk secara mutlak menguasai POSA pada saat IPO. Dia menduga, penguasaan secara mutlak ini yang menyebabkan kenaikan harga saham POSA dan penurunan harga waran POSA.