JAKARTA. Walikota Blitar, Samanhudi Anwar menggugat pengalihan kewenangan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ke MK. Dia menggugat Lampiran UU Pemda Angka I huruf A Nomor I uu tersebut. Ketentuan yang terdapat dalam lampiran tersebut mengatur tentang pembagian urusan pemerintah di bidang pendidikan. Aan Eko Widianto, kuasa hukum Samanhudi mengatakan, berlakunya ketentuan tersebut telah mengalihkan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten / kota ke pemerintah provinsi. "Akibatnya, pemerintah kota tidak dapat menetapkan kebijakan menengah sebagai salah satu kebijakan menengah gratis ke masyarakat Blitar," katanya seperti dikutip Kontan dari website MK Kamis (31/3).
Blitar perkarakan soal pengelolaan pendidikan
JAKARTA. Walikota Blitar, Samanhudi Anwar menggugat pengalihan kewenangan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ke MK. Dia menggugat Lampiran UU Pemda Angka I huruf A Nomor I uu tersebut. Ketentuan yang terdapat dalam lampiran tersebut mengatur tentang pembagian urusan pemerintah di bidang pendidikan. Aan Eko Widianto, kuasa hukum Samanhudi mengatakan, berlakunya ketentuan tersebut telah mengalihkan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten / kota ke pemerintah provinsi. "Akibatnya, pemerintah kota tidak dapat menetapkan kebijakan menengah sebagai salah satu kebijakan menengah gratis ke masyarakat Blitar," katanya seperti dikutip Kontan dari website MK Kamis (31/3).