Blockchain Indonesia Mulai Merambah Aset Riil dan Kekayaan Intelektual



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri aset digital Indonesia mulai bergerak melampaui perdagangan kripto.

Teknologi blockchain kini diarahkan untuk mendukung tokenisasi aset dunia nyata atau real world assets (RWA), kekayaan intelektual, pembiayaan, hingga pembangunan infrastruktur digital.

Perluasan pemanfaatan ini membuat penguatan ekosistem menjadi agenda penting bagi industri. Di saat yang sama, kepastian regulasi dibutuhkan agar inovasi blockchain dapat berkembang tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.


CEO Indodax William Sutanto menilai peralihan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjalan relatif mulus dengan pendekatan soft landing.

Baca Juga: OJK Targetkan Aturan Tokenisasi Aset Nyata Terbit pada Kuartal III-2026

Menurut dia, tahap berikutnya adalah memperkuat integrasi aset digital dengan ekosistem jasa keuangan yang lebih luas.

"Yang terpenting adalah kepastian regulasi yang semakin kuat menjadi fondasi inovasi dan integrasi dengan ekosistem keuangan, dengan tetap menjaga perlindungan konsumen," ujar William dalam panel diskusi Indonesia Blockchain Week 2026, Jumat (14/8/2026).

William mengatakan, regulasi industri kripto perlu menjaga keseimbangan antara ruang inovasi, akses pasar yang lebih luas, dan perlindungan konsumen. 

Hal ini penting karena perkembangan teknologi digital berlangsung cepat, sehingga aturan perlu cukup adaptif agar pelaku industri Indonesia tetap mampu bersaing secara global.

Pertumbuhan jumlah bursa kripto berizin juga dinilai positif karena memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen. Namun, penambahan pemain perlu diikuti pertumbuhan volume pasar. 

Jika jumlah pelaku meningkat sementara volume transaksi tidak berkembang sejalan, konsolidasi industri berpotensi terjadi.

Baca Juga: Pakistan Dorong Regulasi Kripto Berbasis Syariah, Fokus pada Aset Riil

Di luar perdagangan aset kripto, blockchain mulai digunakan untuk kebutuhan ekonomi yang lebih luas. Salah satunya melalui tokenisasi RWA yang berpotensi membuka akses baru terhadap aset dan pembiayaan.

Teknologi serupa juga mulai masuk ke sektor ekonomi kreatif. 

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan blockchain dan Web3 dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual, mulai dari kebijakan dan perizinan hingga pengelolaan royalti serta skema pembiayaan berbasis IP.

“Blockchain membuka ruang untuk menghadirkan model pembiayaan baru berbasis IP, tetapi inovasi harus berjalan bersama kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” ujar Riefky.

Dengan perkembangan tersebut, ukuran kemajuan industri aset digital tidak lagi semata-mata dilihat dari nilai dan volume perdagangan kripto. 

Tokenisasi aset, digitalisasi kekayaan intelektual, integrasi dengan jasa keuangan, dan pembangunan infrastruktur digital mulai menjadi bagian dari arah baru ekosistem blockchain Indonesia.

Baca Juga: Industri Aset Digital Bergeser, Investor Mulai Cari Utilitas dan Nilai Nyata

Bagi pelaku industri, perluasan fungsi blockchain membuka peluang agar aset digital tidak berhenti sebagai instrumen investasi, tetapi ikut menciptakan nilai ekonomi yang lebih luas. 

Namun, peluang tersebut akan sangat bergantung pada kemampuan regulator dan industri menjaga keseimbangan antara inovasi, tata kelola, kepatuhan, dan perlindungan konsumen.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/08/14/162748826/industri-kripto-indonesia-memasuki-babak-baru-regulasi-jadi-fondasi?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News