Blok Coal Bed Methane (CBM) Tanjung Enim beralih gunakan kontrak gross split



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan peralihan kontrak bagi hasil untuk Blok Coal Bed Methane (CBM) Tanjung Enim dari Cost Recovery menjadi gross split.

Persetujuan amandemen POD telah dilakukan pada 4 Mei 2021 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan ini akan menjadi yang pertama kali skema gross split diterapkan pada blok migas non konvensional.

Arifin menjelaskan, dengan persetujuan POD ini diharapkan dapat meningkatkan produksi gas nasional yang puncaknya diperkirakan pada 2023 dari Tanjung Enim Area A dan B sebesar 25,74 MMSCFD.

Selain itu, proyek ini diharapkan menjadi pemicu untuk munculnya proyek-proyek lain serupa. "Ini merupakan pengembangan pertama di Indonesia sehingga diharapkan memicu area kerja CBM lainnya untuk melakukan eksploitasi dan menyediakan multiplier effect bagi lokal, regional dan nasional," terang Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (17/6).

Baca Juga: Dorong investasi, sejumlah kerjasama hulu migas diteken antara pemerintah dan KKKS

Proyek ini juga diharapkan meningkatkan penerimaan negara dari sharing split dan pajak yang diperkirakan sebesar US$ 15 juta.

KKS Tanjung Enim pertama kali ditandatangani pada tahun 2009. Kontraktor KKS CBM Tanjung Enim terdiri dari Operator Dart Energy (Tanjung Enim) Pte. Ltd. ("Dart Energy") dan mitranya, PT Bukit Asam Metana Enim (BAME) dan PT PHE Metra Enim.

Adapun, investasi yang disediakan untuk proyek ini disebut mencapai US$ 172 juta.

Hingga tahun 2018 KKS CBM Tanjung Enim telah melakukan beberapa kegiatan eksplorasi, antara lain pemboran 3 sumur Eksplorasi, 6 core drilling dan 7 production test. Berdasarkan data eksplorasi dan evaluasi bawah permukaan, Area A dan B memiliki cadangan CBM sebesar 127,93 BSCF dari Formasi Muara Enim.

Selanjutnya: Menteri ESDM sebut perbaikan iklim investasi terus dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .