KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan peralihan kontrak bagi hasil untuk Blok Coal Bed Methane (CBM) Tanjung Enim dari Cost Recovery menjadi gross split. Persetujuan amandemen POD telah dilakukan pada 4 Mei 2021 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan ini akan menjadi yang pertama kali skema gross split diterapkan pada blok migas non konvensional. Arifin menjelaskan, dengan persetujuan POD ini diharapkan dapat meningkatkan produksi gas nasional yang puncaknya diperkirakan pada 2023 dari Tanjung Enim Area A dan B sebesar 25,74 MMSCFD.
Blok Coal Bed Methane (CBM) Tanjung Enim beralih gunakan kontrak gross split
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan peralihan kontrak bagi hasil untuk Blok Coal Bed Methane (CBM) Tanjung Enim dari Cost Recovery menjadi gross split. Persetujuan amandemen POD telah dilakukan pada 4 Mei 2021 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan ini akan menjadi yang pertama kali skema gross split diterapkan pada blok migas non konvensional. Arifin menjelaskan, dengan persetujuan POD ini diharapkan dapat meningkatkan produksi gas nasional yang puncaknya diperkirakan pada 2023 dari Tanjung Enim Area A dan B sebesar 25,74 MMSCFD.