KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian bakal memblokir identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yakni setiap lima tahun. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, mengatakan rencananya program itu akan mulai dilakukan pada 2020 mendatang. Baca Juga: Pemprov DKI blokir ratusan mobil mewah yang pemiliknya catut nama orang lain
Blokir identitas pada STNK yang mati dua tahun berlaku mulai 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian bakal memblokir identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yakni setiap lima tahun. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, mengatakan rencananya program itu akan mulai dilakukan pada 2020 mendatang. Baca Juga: Pemprov DKI blokir ratusan mobil mewah yang pemiliknya catut nama orang lain