KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulator Anti Monopoli Uni Eropa memberikan sanksi denda kepada Google Inc sebesar 1,49 miliar euro karena memblokir pengiklan dari pihak pesaing. Ini merupakan pemberian sanksi denda ketiga kalinya bagi perusahaan situs pencairan online tersebut semenjak dua tahun terakhir. Dalam hal ini, Google dianggap mendominasi dalam iklan pencairan online sehingga membatasi pihak ketiga menjalankan iklan dengan posisi yang sama dengan yang dijual oleh pesaing Google. Google mengubah kontrak produk AdSence dengan pihak ketiga sehingga mencegah iklan pesaing tampil di halaman yang sama. “Google telah memperkuat dominasinya dalam iklan pencarian online dan melindungi Google dari tekanan para pesaing melalui penerapan pembatasan kontrak anti persaingan pada situs web pihak ketiga. Ini adalah sesuatu yang ilegal berdasar aturan anti monopoli Uni Eropa,” kata Komisi Eropa Margarethe Vestager yang dilansir BBC, Rabu (20/3).
Blokir iklan pesaing, Uni Eropa denda Google sebesar 1,49 Miliar Euro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulator Anti Monopoli Uni Eropa memberikan sanksi denda kepada Google Inc sebesar 1,49 miliar euro karena memblokir pengiklan dari pihak pesaing. Ini merupakan pemberian sanksi denda ketiga kalinya bagi perusahaan situs pencairan online tersebut semenjak dua tahun terakhir. Dalam hal ini, Google dianggap mendominasi dalam iklan pencairan online sehingga membatasi pihak ketiga menjalankan iklan dengan posisi yang sama dengan yang dijual oleh pesaing Google. Google mengubah kontrak produk AdSence dengan pihak ketiga sehingga mencegah iklan pesaing tampil di halaman yang sama. “Google telah memperkuat dominasinya dalam iklan pencarian online dan melindungi Google dari tekanan para pesaing melalui penerapan pembatasan kontrak anti persaingan pada situs web pihak ketiga. Ini adalah sesuatu yang ilegal berdasar aturan anti monopoli Uni Eropa,” kata Komisi Eropa Margarethe Vestager yang dilansir BBC, Rabu (20/3).