KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir sejumlah kartu telepon untuk tahap kedua. Ini adalah bagian dari proses registrasi pelanggan telekomunikasi. Periode 1-30 April 2018, pelanggan yang belum melakukan registrasi tak bisa menerima SMS dan telepon. Pelanggan ini hanya bisa memakai jaringan internet. Mengacu data terakhir di situs Kominfo, 360,3 juta pelanggan registrasi. Jadi, seharusnya tak banyak lagi pelanggan registrasi di masa pemblokiran kedua ini.
Blokir kartu telepon tahap II berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir sejumlah kartu telepon untuk tahap kedua. Ini adalah bagian dari proses registrasi pelanggan telekomunikasi. Periode 1-30 April 2018, pelanggan yang belum melakukan registrasi tak bisa menerima SMS dan telepon. Pelanggan ini hanya bisa memakai jaringan internet. Mengacu data terakhir di situs Kominfo, 360,3 juta pelanggan registrasi. Jadi, seharusnya tak banyak lagi pelanggan registrasi di masa pemblokiran kedua ini.