Blokir Netflix, Telkom melangkahi Menkominfo?



JAKARTA. Mulai hari ini, Rabu (27/1), TelkomĀ  memblokir layanan Netflix sehingga tidak bisa diakses dari jaringan IndiHome. Padahal di sisi lain, belum ada komando untuk memblokir layanan streaming tersebut. Setidaknya bila mengacu pada pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pekan lalu, kehadiran Netflix masih disambut baik. Bahkan dia mengatakan tidak akan memblokirnya. Menkominfo mengakui bahwa layanan streaming model tersebut merupakan disruptive tech atau inovasi yang berpotensi mengusik kemapanan. Tetapi di sisi lain, Netflix dipandang sebagai suatu perkembangan teknologi yang wajar terjadi dan tak mungkin ditolak. Karena itu sikap pemerintah terhadap layanan streaming on demand tersebut adalah berusaha mewadahi dan memintanya untuk mengontrol konten yang ditayangkan. "Netflix nanti akan diwadahi dari sisi regulasinya, karena di situ ada kepentingan masyarakat juga," jelas Rudiantara saat itu. Dalam rapat antara Kemenkominfo degan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), pemerintah sepakat memberi tenggat waktu satu bulan agar Netflix memenuhi kewajibannya soal izin dan badan usaha. Mereka mesti memiliki badan hukum tetap atau bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Selain itu ada juga pilihan untuk mengurus izin sebagai penyelenggara penyedia konten. Sekadar diketahui, Netflix baru hadir di Indonesia awal Januari ini. Namun belum genap satu bulan, Telkom memblokirnya agar tidak dapat diakses dari layanan internet IndiHome milik mereka. Pihak telkom beralasan pemblokiran tersebut disebabkan Netflix tidak punya izin, tidak sesuai aturan dan banyak memuat konten yang mestinya tak boleh tayang di Indonesia. (Yoga Hastyadi Widiartanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan