Blokir ponsel BM dimulai, begini beda nomor IMEI resmi dan ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal resmi berlaku sejak 18 April lalu. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail, menyatakan, pengguna tidak perlu melakukan registrasi individual. Pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan. “Perangkat yang digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak terdampak, meski tidak terdaftar di database IMEI,” tegas Ismail, dalam rilis resmi Sabtu (18/4).

Tapi, apa sebenarnya IMEI itu? IMEI adalah nomor identitas internasional, terdiri dari 15 digit. Dihasilkan dari 8 digit type allocation code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Di Indonesia, IMEI dapat dilihat dengan menekan *#06#. kemudian muncul di layar perangkat. Selain itu ada di bawah baterai, kardus kemasan dan kartu garansi. IMEI bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel di perangkat telekomunikasi. IMEI untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.


IMEI ilegal tidak sesuai dengan format GSMA. Biasanya isi digit kosong atau digit sama semua seperti 000000000000000, 111111111111111, 222222222222222. IMEI dipastikan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat; terdaftar. Atau memiliki tanda pendaftaran produk)impor/produksi yang bisa dicek melalui https://imei.kemenperin.go.id; dan memiliki sertifikat dari SDPPI Kominfo.

Ketika perangkat dipasang kartu penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, operator seluler telah mendata atau melakukan pairing nomor IMEI dan kartu SIM. Serta menyimpan data itu pada server milik operator seluler

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian