KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro menolak dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Bos PT Hanson International Tbk ini menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kesalahan dalam melakukan penyitaan aset miliknya, termasuk dalam memblokir rekening milik Wanaartha Life. "Di akhir persidangan minggu lalu, kita ingat ada seorang pengacara dari para nasabah dari Wanaartha Life yang masuk dalam persidangan ini dan mengatakan adanya kesalahan penyitaan dan pemblokiran rekening bank dari para nasabah tersebut,” Benny,dalam pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6). Menurutnya, hal tersebut membuktikan pihak Kejaksaan kurang hati-hati dan tidak teliti dalam melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening-rekening bank dari pihak ketiga.
Baca Juga: Banyak saham di Jiwasraya, Betjok: Kenapa cuma saya dan Heru Hidayat yang tersangka? “Hal tersebut juga saya alami dalam perkara ini Yang Mulia, di mana aset-aset properti perusahaan saya dan rekening-rekening pribadi saya juga ikut menjadi objek kesalahan penyitaan dan pemblokiran oleh Kejaksaan Agung. Jadi apa yang dialami oleh para nasabah asuransi tersebut, juga saya alami Yang Mulia,” terangnya.