KONTAN.CO.ID - Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan akan menangguhkan pemrosesan visa imigran bagi pemohon dari 75 negara. Penangguhan ini mulai berlaku 21 Januari dan mencakup pemohon dari Amerika Latin dan Karibia, kawasan Balkan, serta sejumlah negara di Asia Selatan, Afrika, dan Timur Tengah. Melansir
Al Jazeera, kebijakan ini hanya berlaku bagi orang yang ingin pindah dan tinggal permanen di AS. Aturan tersebut tidak berlaku bagi pemegang visa kunjungan atau visa jangka pendek.
Namun, langkah ini muncul hanya lima bulan sebelum AS menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA bersama Kanada dan Meksiko, di tengah rangkaian kebijakan pengetatan terhadap imigran, pengungsi, pelajar asing, dan pemohon visa yang memunculkan pertanyaan soal sikap AS terhadap pendatang. Berikut fakta-fakta terkait pengetatan terbaru ini:
Apa yang diumumkan pemerintah AS?
Departemen Luar Negeri AS menyatakan telah menginstruksikan seluruh konsulat AS untuk menghentikan pemrosesan visa imigran dari negara-negara yang terdampak. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari perintah yang dikeluarkan pada November lalu, yang memperketat pemeriksaan terhadap calon imigran yang dinilai berpotensi menjadi beban keuangan bagi AS. “Pemerintahan Trump mengakhiri penyalahgunaan sistem imigrasi Amerika oleh pihak-pihak yang ingin mengeruk kekayaan dari rakyat Amerika,” demikian pernyataan Departemen Luar Negeri.
Baca Juga: Ambisi AS atas Greenland Picu Protes Massal, Stabilitas Investasi Arktik Terancam “Pemrosesan visa imigran dari 75 negara ini akan dihentikan sementara, sambil Departemen Luar Negeri meninjau ulang prosedur imigrasi untuk mencegah masuknya warga negara asing yang berpotensi bergantung pada bantuan sosial dan fasilitas publik.”
Bagaimana mekanismenya?
Menurut Departemen Luar Negeri, warga dari negara-negara tersebut masih boleh mengajukan permohonan visa imigran, namun tidak ada visa yang akan disetujui atau diterbitkan selama masa penangguhan berlangsung. Pemerintah AS belum menetapkan batas waktu kapan kebijakan ini akan dicabut. Pengecualian diberikan bagi pemegang kewarganegaraan ganda yang mengajukan permohonan menggunakan paspor dari negara yang tidak masuk dalam daftar penangguhan.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk visa non-imigran, visa sementara, visa turis, maupun visa bisnis.
Negara mana saja yang terdampak?
Daftar 75 negara tersebut meliputi: Afghanistan Albania Aljazair Antigua dan Barbuda Armenia Azerbaijan Bahama Bangladesh Barbados Belarus Belize Bhutan Bosnia dan Herzegovina Brasil Kamboja Kamerun Cape Verde Kolombia Pantai Gading Kuba Republik Demokratik Kongo Dominika Mesir Eritrea Ethiopia Fiji Gambia Georgia Ghana Grenada Guatemala Guinea Haiti Iran Irak Jamaika Yordania Kazakhstan Kosovo Kuwait Kirgizstan Laos Lebanon Liberia Libya Makedonia Moldova Mongolia Montenegro Maroko Myanmar Nepal Nikaragua Nigeria Pakistan Republik Kongo Rusia Rwanda Saint Kitts dan Nevis Saint Lucia Saint Vincent dan Grenadines Senegal Sierra Leone Somalia Sudan Selatan Sudan Suriah Tanzania Thailand Togo Tunisia Uganda Uruguay Uzbekistan Yaman
Baca Juga: Uni Eropa Akan Menghapus Bertahap Perangkat China dari Infrastruktur Kritis