KONTAN.CO.ID - LOS ANGELES. Beberapa pengguna aplikasi WeChat yang berbasis di Amerika Serikat (AS) menggugat Presiden Donald Trump karena mengeluarkan perintah eksekutif memblokir akses ke WeChat, aplikasi perpesanan asal China yang sangat populer. Fox News melaporkan, gugatan yang disampaikan pada Jumat (21/8) di San Francisco, diajukan oleh Aliansi Pengguna WeChat di AS. Beberapa orang yang mengatakan mereka mengandalkan aplikasi WeChat untuk bekerja, beribadah, dan tetap berhubungan dengan kerabat di China. Penggugat mengatakan mereka tidak berafiliasi dengan WeChat, maupun perusahaan induknya, Tencent Holdings.
Blokir WeChat, pengguna WeChat di AS gugat Presiden Donald Trump
KONTAN.CO.ID - LOS ANGELES. Beberapa pengguna aplikasi WeChat yang berbasis di Amerika Serikat (AS) menggugat Presiden Donald Trump karena mengeluarkan perintah eksekutif memblokir akses ke WeChat, aplikasi perpesanan asal China yang sangat populer. Fox News melaporkan, gugatan yang disampaikan pada Jumat (21/8) di San Francisco, diajukan oleh Aliansi Pengguna WeChat di AS. Beberapa orang yang mengatakan mereka mengandalkan aplikasi WeChat untuk bekerja, beribadah, dan tetap berhubungan dengan kerabat di China. Penggugat mengatakan mereka tidak berafiliasi dengan WeChat, maupun perusahaan induknya, Tencent Holdings.