KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan suap minyak goreng terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kali ini dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Sadino dalam keterangannya mengatakan keterangan Mantan tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Malarangeng yang menjadi saksi ahli dalam sidang bahwa program bantuan tunai langsung (BLT) bukan kerugian negara, merupakan bukti bahwa BLT memberikan keuntungan dan bukan kerugian. Mengutip Rizal, Sadino mengatakan BLT merupakan kepedulian negara untuk membantu masyarakat kurang mampu.
BLT dalam Kasus Minyak Goreng Bukan Kerugian Negara, Tapi Keuntungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan suap minyak goreng terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kali ini dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Sadino dalam keterangannya mengatakan keterangan Mantan tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Malarangeng yang menjadi saksi ahli dalam sidang bahwa program bantuan tunai langsung (BLT) bukan kerugian negara, merupakan bukti bahwa BLT memberikan keuntungan dan bukan kerugian. Mengutip Rizal, Sadino mengatakan BLT merupakan kepedulian negara untuk membantu masyarakat kurang mampu.