KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdapat tiga skema dalam realokasi Dana Desa untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Dari skema tersebut hanya 35% maksimal realokasi dana desa untuk BLT (bantuan langsung tunai) dana desa. Namun, ada beberapa kriteria yang memperbolehkan BLT dana desa ditambah atau diperluas. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menuturkan apabila suatu desa terdampak cukup dalam dari adanya pandemi Covid-19 maka diperbolehkan untuk penambahan.
"Ada ketentuan maksimal bukan berarti tidak bisa dikembangkan. Kalau misal di daerah yang kena dampak banyak, tapi aturan maksimal pengalokasian 35%, bisa diperluas lagi, nah dengan catatan ada persetujuan Bupati atau Wali Kota," terang Abdul Halim saat konferensi pers virtual pada Senin (27/4). Persetujuan Bupati atau Wali Kota disebut Abdul Halim ditujukan untuk validitas data bagi penerima manfaat BLT dana desa. Ia juga menekankan sisi kemanusiaan harus dikedepankan dalam hal tersebut.