KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdapat tiga skema dalam realokasi Dana Desa untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Dari skema tersebut hanya 35% maksimal realokasi dana desa untuk BLT (bantuan langsung tunai) dana desa. Namun, ada beberapa kriteria yang memperbolehkan BLT dana desa ditambah atau diperluas. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menuturkan apabila suatu desa terdampak cukup dalam dari adanya pandemi Covid-19 maka diperbolehkan untuk penambahan.
BLT Dana Desa dapat diperluas, tapi ada syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdapat tiga skema dalam realokasi Dana Desa untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Dari skema tersebut hanya 35% maksimal realokasi dana desa untuk BLT (bantuan langsung tunai) dana desa. Namun, ada beberapa kriteria yang memperbolehkan BLT dana desa ditambah atau diperluas. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menuturkan apabila suatu desa terdampak cukup dalam dari adanya pandemi Covid-19 maka diperbolehkan untuk penambahan.