KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah beberapa aturan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan 19 Mei 2020. "Berbagai ketentuan baru yang ada di dalam aturan ini, dibuat agar mempermudah pemerintah desa (pemdes) dalam mengelola penyaluran BLT-DD bagi masyarakat yang berhak," ujar Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Rabu (20/5).
BLT Dana Desa diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah beberapa aturan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan 19 Mei 2020. "Berbagai ketentuan baru yang ada di dalam aturan ini, dibuat agar mempermudah pemerintah desa (pemdes) dalam mengelola penyaluran BLT-DD bagi masyarakat yang berhak," ujar Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Rabu (20/5).