KONTAN.CO.ID - Ibu hamil dan balita termasuk salah satu kelompok penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Dikutip dari laman Kemensos, rincian BLT untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun Rp 3 juta dalam setahun. Ibu hamil dan balita dapat BLT dengan syarat BLT ibu hamil diberikan maksimal dua kali kehamilan. Sementara BLT untuk balita dibatasi maksimal dua anak.
Pencairan bansos PKH, termasuk untuk ibu hamil dan balita dilakukan dalam empat kali yakni mulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).
Baca Juga: PKH 2021, berikut syarat, kriteria, dan besar bantuan penerimanya Cara mendapatkan BLT untuk ibu hamil dan balita
Berikut cara mendapatkan BLT untuk ibu hamil dan balita:
- Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
- Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
- Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
- Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Ini 11 makanan yang harus dihindari jika mengalami heartburn Syarat dan cara mendapatkan bantuan PKH
Sebenarnya BLT untuk ibu hamil dan balita masuk dalam program PKH. Dirangkum dari
Indonesia.go.id, untuk bisa menjadi penerima PKH maka ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi di antaranya: 1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu Program keluarga harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan PKH.
PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun. 2. Komponen pendidikan Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan. Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca Juga: Inilah syarat, kriteria, dan besar bantuan penerima PKH 2021